Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 mematok harga eceran tertinggi (HET) Maret 2023 adalah Rp10.900/kg medium, sedangkan beras premium Rp13.900/kg untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Kemudian HET beras di Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan dipatok Rp11.500/kg medium dan beras premium Rp14.400/kg. Sementara di Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan beras premium Rp14.800/kg.
"HET ini menjadi patokan, harga beras tidak boleh melampaui harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra, Rabu (27/2).
Sementara saat ini harga beras melonjak dengan rata-rata harga mencapai Rp15.387 per kg. Harga rata-rata tersebut cukup melampaui HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Melonjaknya harga beras salah satunya diakibatkan oleh kelengahan pemerintah yang akhir-akhir ini terlalu fokus mengkampanyekan paslon capres-cawapres. Misalnya Kementerian Perdagangan yang mempunyai tanggung jawab besar mengontrol dinamika harga pangan," kata Okta.
Okta mengatakan, masyarakat sangat berharap harga beras segera turun normal, sehingga tidak begitu membebani pengeluaran rumah tangga.
"Kenaikan harga beras tentu memberikan dampak yang serius terhadap akses konsumsi masyarakat Indonesia," kata Okta.
Menurut Okta, perlu adanya koordinasi lebih lanjut antar stakeholder pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Bulog.
"Intervensi kebijakan harus dilakukan secara tepat untuk stabilisasi harga beras," tutup Okta.
BERITA TERKAIT: