Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/2).
Menurut Budi, penataan dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Budi mengatakan, warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan; Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun; Pencekalan dari instansi/ lembaga hukum terkait; dan Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata Budi.
Sedangkan bagi yang bertugas/ dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta.
Hingga saat ini bertahap terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.
"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," kata Budi.
Masyarakat bisa melihat status NIK nya melalui cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Namun bagi warga "NIK" terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi.
BERITA TERKAIT: