“Berbicara halal, kita berbicara mengenai makanan yang higienis, pengolahan bahan makanan yang semakin baik sehingga produk tersebut benar-benar sehat,” kata Ketua DPW UMKM IKM DPP Apindo Sumut, Binsar Simatupang kepada
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis (22/2).
Dengan mutu yang sangat baik dalam pengolahan produk tersebut, maka produk terkhusus makanan dan minuman yang diproduksi oleh para pelaku UMKM dipastikan akan semakin mudah menjangkau pasar internasional. Karena itu, ia berharap cara pandang terhadap istilah halal ini harus dimaknai sebagai sebuah upaya untuk kebaikan dari produk para pelaku UMKM itu sendiri.
“Jadi kalau sekarang pemerintah menetapkan mandatori hingga 17 Oktober 2024 produk UMKM harus bersertifikat halal, maka saya sagat mendukung itu. Itu untuk mendorong para pelaku UMKM nantinya dapat meningkatkan produk mereka,” ujarnya.
Pada sisi lain kata Binsar, Pemerintah juga tidak boleh sepihak dalam penerapan aturan tersebut. Kesediaan pemerintah dalam melayani para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal merupakan hal yang juga harus terjamin.
“Artinya jangan hanya meminta para pelaku UMKM patuh aturan soal sertifikat halal, tapi pemerintah lewat dinas terkait juga harus memastikan bahwa para pelaku UMKM mudah mengurus sertifikat halal tersebut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: