Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBS Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, pengungkapan kasus terjadi akhir Januari, terjadi di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Demak.
"Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mengendus adanya praktik pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Wedung Demak," ujar Sandy dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (21/2).
Tim langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalur distribusi menuju arah Kecamatan Wedung. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendatangi dan memeriksa salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai diinformasikan. Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, ditemukan 50.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek. Diantaranya Dubai, Red Blu, Guci, Gico tanpa dilekati pita cukai resmi dari Kantor Bea Cukai.
Tak berselang lama, tim kembali mendatangi salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Ngawen. Dari hasil pemeriksaan kedua ini, tim menyita puluhan ribu batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Menurut Sandy, temuan rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp207.048.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp143.448.536. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berbagai modus pengiriman rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Sebagai bentuk kontribusi terhadap negara, kami juga berharap para pengusaha jasa pengiriman dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," pungkas Sandy.
BERITA TERKAIT: