Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdampak Banjir, 1.978 Hektare Lahan Padi di Sumsel Rusak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 Januari 2024, 19:37 WIB
Terdampak Banjir, 1.978 Hektare Lahan Padi di Sumsel Rusak
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, saat memberikan bantuan ke warga terdampak banjir/RMOLSumsel
rmol news logo Menurut catatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Selatan (Sumsel), luas lahan sawah yang rusak dan gagal panen akibat banjir yang menerjang beberapa daerah mencapai 1.978 hektare dari 11,3 ribu hektare persemaian padi yang ada.

"Dari total tersebut di antaranya tidak bisa panen sebanyak 939,2 hektare pertanaman dan 1,6 hektare persemaian," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, Bambang Pramono, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (25/1).

Bambang menyebutkan, total luasan yang tidak panen meliputi 7 daerah. Yakni Ogan Komering Ilir (OKI) , Musi Rawas, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Empat Lawang, Musi Rawas Utara (Muratara), dan PALI.

"Ketujuh daerah tersebut akan diberikan bantuan dari Pemprov Sumsel yakni bantuan benih bibit baru yang dapat dimanfaatkan para petani untuk melakukan penanaman saat kondisi kembali normal," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah mendorong para petani untuk memanfaatkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian yang signifikan bagi petani karena berbagai kemungkinan gagal panen, seperti hama penyakit dan dampak iklim ekstrem.

"Subsidi melalui AUTP sudah cukup besar, karena pembayaran 80 persen ditanggung pemerintah dan 20 persen ditanggung petani. Sebab itu, petani hanya membayar Rp36 ribu dari total premi Rp180 ribu, sementara pemerintah akan membayar Rp 144 ribu," jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA