Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hak Jawab PT RMK Energy Atas Pemberitaan RMOL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 16 Januari 2024, 15:16 WIB
Hak Jawab PT RMK Energy Atas Pemberitaan RMOL
Logo PT RMK Energy Tbk
rmol news logo Pemuatan hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini disunting tanpa mengubah substansinya.

Hak jawab ini disampaikan berdasarkan pada Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 2/PPR-DP/I/24 tentang Pengaduan Vincent Saputra, Direktur Keuangan PT RMK Energy (RMKE), terhadap Media Siber rmol.id dan rmolsumsel.id yang merupakan media siber jaringan rmol.id, tanggal 8 Januari 2024.

Adapun pemberitaan yang diadukan Pengadu dan kemudian diterbitkan PPR Dewan Pers tersebut terbit di rmol.id dan rmolsumsel.id pada 3-5 Oktober 2023 berjudul "RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan", "Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?", "KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana Untuk RMK Energy", “Kementerian LHK Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana Untuk RMK Energy (RMKE)", "Masih Beroperasi Meski Disegel Kementerian LHK, RMK Energy (RMKE) Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat," serta "Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK, RMK Energy Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat".

RMKE menyatakan berita-berita yang diterbitkan rmol.id dan rmolsumsel.id tersebut tendensius serta tidak menjunjung tinggi azas keberimbangan (cover both side). Selain itu, judul berita terlihat berupaya menggiring opini publik ke arah negatif dan berpotensi misleading yang mengganggu proses perbaikan yang sedang dijalankan oleh perusahaan.

Di dalam artikel berjudul "RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan" tertulis ‘Permasalahan ini tak pelak berimbas pada saham PT RMK Energy yang juga berimbas pada saham anak usahanya, PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO)'. RMKE menyampaikan bahwa RMKO bukan merupakan anak usaha RMKE melainkan perusahaan terafiliasi RMKE. Pergerakan harga saham dipengaruhi oleh banyak faktor baik internal maupun eksternal, harga saham yang turun tidak serta merta terjadi karena adanya sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK, juga dipengaruhi oleh iklim bisnis pada industri terkait seperti penurunan harga batubara yang signifikan serta kondisi ekonomi global, isu politik yang juga mempengaruhi IHSG.

Pada saat pemberitaan tersebut ditulis, RMKE sedang melakukan pemenuhan kewajiban sanksi administratif dan fokus membenahi dan mengendalikan pencemaran lingkungan. Progres pemenuhan sanksi administratif meliputi Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan komunikasi lanjutan dengan instansi terkait mengenai perkembangan terkini upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

RMKE juga menyampaikan segala upaya perbaikan yang sedang dilakukan RMKE sesuai dengan rekomendasi KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan, serta hasil kajian dari tenaga ahli dan konsultan perusahaan.

Terhadap berita berjudul "Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?", selain keberatan dengan judul berita yang terlihat berupaya menggiring opini publik ke arah negatif dan berpotensi misleading yang mengganggu proses perbaikan yang sedang dijalankan oleh perusahaan, RMKE menyampaikan judul berita tersebut tidak sesuai dengan progres yang sedang terjadi di lapangan.

RMKE menyampaikan selama ini menjalankan operasional sesuai dengan standar dan perizinan yang dimiliki perusahaan. Perusahaan sudah mengantongi segala perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas operasional.

Terhadap berita berjudul "Kementerian LHK Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana untuk RMK Energy (RMKE)", "Masih Beroperasi Meski Disegel Kementerian LHK, RMK Energy (RMKE) Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat", dan "KLHK Siapkan Gugatan Perdata hingga Pidana untuk RMK Energy", RMKE menyatakan keberatan dengan judul-judul tersebut yang terlihat berupaya menggiring opini publik ke arah negatif dan berpotensi misleading yang mengganggu proses perbaikan yang sedang dijalankan oleh perusahaan. Judul-judul tersebut tidak sesuai dengan progres yang sedang terjadi di lapangan.

RMKE menilai frekuensi pemberitaan dengan sudut pandang negatif tentang RMKE sudah tidak wajar dan terindikasi memiliki agenda tertentu yang mencoba mendapatkan keuntungan dari situasi yang sedang dihadapi oleh perusahaan.

Pada saat pemberitaan tersebut ditulis, perusahaan sedang melakukan pemenuhan kewajiban sanksi administratif dan fokus membenahi dan mengendalikan pencemaran lingkungan. Progres pemenuhan sanksi administratif meliputi Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan komunikasi lanjutan dengan instansi terkait mengenai perkembangan terkini upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

Bahwa segala upaya perbaikan yang sedang dilakukan perusahaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh KLHK, DLH Provinsi Sumatera Selatan,
serta hasil kajian dari tenaga ahli dan konsultan perusahaan.

Direksi RMKE, William Saputra menyampaikan bahwa perusahaan sedang berprogres untuk memastikan rekomendasi yang diberikan oleh DLH dan KLHK segera dapat terpenuhi. “Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak agar permasalahan debu dapat segera terselesaikan dengan baik melalui modifikasi teknologi maupun infrastruktur yang akan segera diimplementasikan," kata William.

Selama proses pemenuhan kewajiban RMKE atas sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK sedang berlangsung, tidak ada gugatan perdana ataupun pidata yang diberikan oleh KLHK kepada RMKE.

Sampai pada Hak Jawab ini ditayangkan, RMKE telah memenuhi memenuhi persyaratan perbaikan yang dimaksudkan dan sedang dalam proses finalisasi bersama KLHK.

Demikian yang dapat kami sampaikan, agar kiranya dapat menjadi pemberitaan yang berimbang di jaringan media rmol.id dan rmolsumsel.id. Atas perhatian yang
diberikan, kami sampaikan terima kasih.

PT RMK Energy Tbk
Jakarta, 11 Januari 2024

Berdasarkan PPR Nomor: 2/PPR-DP/I/24 tentang Pengaduan Direktur Keuangan RMKE terhadap rmol.id dan rmolsumsel.id, Dewan Pers menyatakan serangkaian berita Teradu merupakan upaya kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.

Dewan Pers menyatakan berita berjudul “Somasi dan Hak Jawab dari Hotman Paris and Partners atas Pemberitaan Pelanggaran Lingkungan PT. RMK Energy Tbk (RMKE) yang diterbitkan pada Senin, 30 Oktober 2023 pukul 12.06 bukan merupakan Hak Jawab atas enam berita yang diadukan Pengadu.

Berita tersebut sebagai somasi sekaligus Hak Jawab atas serangkaian 20 berita yang dipublikasikan pada periode 16 Agustus-14 Oktober 2023, di luar enam berita yang diadukan Pengadu sebagaimana disebutkan dalam PPR.

Berita berjudul “RMK Beri Jawaban Soal Sanksi Kementerian LHK“ yang diterbitkan pada Jumat, 29 September 2023 pukul 17.42 bukan merupakan Hak Jawab atas enam berita yang diadukan Pengadu.

EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA