Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masalah Izin Tata Ruang, DPRD dan Pj Bupati Muara Enim Diminta Panggil RMKE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 02 Desember 2023, 15:57 WIB
Masalah Izin Tata Ruang, DPRD dan Pj Bupati Muara Enim Diminta Panggil RMKE
Pelabuhan RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim/RMOLSumsel
rmol news logo Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali bersama DPRD Sumatera Selatan, diminta untuk memanggil manajemen PT RMK Energy (RMKE) terkait izin tata ruang yang dimiliki perusahaan itu.

Pasalnya, ada dugaan prosedur yang tidak terpenuhi dalam proses penerbitan izin tata ruang maupun lingkungan lainnya hingga perusahaan bisa beroperasi.

Dugaan itu diperkuat atas sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada RMK Energy beberapa waktu lalu.

Dalam sanksi tersebut, poin pertama Diktum Kedua disebutkan, ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi PT RMK Energy, Tbk. yang berada di dalam kawasan sempadan sungai dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 11/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 sampai 2036.

Sementara di poin kedua, Tim KLHK menemukan jika perusahaan tidak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menduga, ada oknum-oknum di dalam pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten Muara Enim maupun Pemprov Sumsel yang melakukan kongkalikong dengan perusahaan untuk memuluskan penerbitan izin tata ruang tersebut.

"Jelas dalam sanksi KLHK, perusahaan tidak memiliki izin tata ruang yang lengkap. Namun, selama belasan tahun bisa beroperasi. Artinya ada dugaan oknum di dalam pemerintahan yang bermain," kata Feri dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (2/12).

Dia mengatakan, instansi yang bertanggung jawab berkaitan dengan izin tersebut mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Feri mendorong, agar aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri mengenai dugaan adanya kongkalikong tersebut.

"APH harus tegas untuk mengusut dugaan ini. Jangan sampai permainan perizinan seperti ini dibiarkan. Sebab, hal ini berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat banyak," katanya.

Tindakan tegas KLHK yang memberikan sanksi administratif terhadap RMK Energy sudah tepat. Meskipun belakangan, sikap tegas KLHK itu mengendur karena perusahaan sudah dibiarkan untuk beroperasi lagi walaupun izin tata ruangnya diduga belum keluar.

"Sanksi administratif ini seharusnya lebih diperkuat lagi dengan pencabutan izin operasional. Karena jelas, lokasi perusahaan beroperasi saat ini menyalahi tata ruang yang ada dan merusak lingkungan," ucapnya.

Masih kata Feri, pihaknya mendesak DPRD dan Pj Bupati Muara Enim untuk segera memanggil perusahaan agar memberikan klarifikasi mengenai izin tersebut. Selain itu juga mendesak perusahaan memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan akibat operasionalnya selama ini.

"Kalau tidak ada pemanggilan, artinya DPRD maupun Pj Bupati juga ikut terlibat dalam hal ini," ucapnya.

Kasus ini, menurut Feri, harusnya menjadi perhatian semua pihak apalagi sanksi tata ruang masih melekat.

"Termasuk menjadi perhatian pula aparat kepolisian yang seharusnya mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup, jangan terkesan membela penjahat lingkungan," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Sumatera Selatan atas pencemaran lingkungan sampai pelanggaran tata ruang PT RMK Energi (RMKE).

Sebab, pelanggaran serta pencemaran ini sudah mendapatkan sanksi dari KLHK. Tinggal bagaimana sanksi pidana, bisa ditegakkan agar menjadi efek jera bagi perusahaan. Khususnya di kawasan wilayah Kabupaten Muara Enim.

“RMK ini kita serahkanlah ke penegak hukum ya, kalau RMK (kasusnya) ini sudah masuk ke penyelidikan oleh Dirkrimsus dan dilaksanakan oleh Polda Sumsel. Kita tunggulah bagaimana proses lanjutannya, ini berarti ada hal yang salah,” kata Ahmad Rizali, Selasa (21/11).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA