Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Terbukti Tidak Netral, Kades Wangunsari Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Januari 2024, 03:34 WIB
Jika Terbukti Tidak Netral, Kades Wangunsari Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta
Ilustrasi/RMOLNetwork
rmol news logo Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipanggil Bawaslu setempat karena dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sang Kades secara terbuka memberi dukungan terhadap salah satu calon anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), M. Yoga Alamsyah.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJabar, Senin, (15/1).

Ahmad membenarkan, indikasi utama adanya dukungan Kades Wangunsari, Diki Rohani, terhadap M. Yoga Alamsyah dikarenakan ada unsur kekerabatan keluarga.

"Berdasarkan klasifikasi yang kami lakukan saat pemanggilan, memang betul keduanya mengakui ada unsur kekerabatan keluarga," katanya.

Selama diperiksa Bawaslu KBB bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik caleg M. Yoga Alamsyah maupun Kades Diki Rohani tidak kesulitan untuk dimintai keterangan.

Selain memanggil Kades Wangunsari dan Caleg anggota DPRD KBB, dia menyebutkan, Bawaslu KBB dan Gakkumdu pun telah memanggil sejumlah saksi.

"Dari pengakuan terlapor, kampanyenya itu dilakukan di rumah Kades. Dan kami pun sudah memanggil empat orang saksi untuk memperkuat keterangan," terangnya.

Disinggung soal hasil klarifikasi kedua terlapor, dia menegaskan, pihaknya belum bisa membukanya. Sebab, masih dalam tahap pengkajian Gakkumdu.

"Hasilnya nanti tanggal 18 Januari ini," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan, bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 490, yakni, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA