"Ada beberapa kita temukan dan laporan dari masyarakat adanya ketidaknetralan ASN yang terlibat di dalam politik praktis," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh, Ely Safrida, di Banda Aceh, Senin (8/1).
Ely menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait netralitas ASN tersebut. Supaya ditindak lanjuti dan diberikan sanksi.
Dirinya pun mengingatkan, jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Dia berharap ASN menaati aturan yang berlaku.
"Berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat tentu melanggar dari pada ketentuan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 280," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (8/1).
Selain itu, Ely menuturkan, pihaknya juga masih menemukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang sudah dilarang, seperti di pohon, tiang listrik, dan fasilitas pemerintah.
"Nanti kita akan turun bersama Pemkot Banda Aceh dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban, terkhusus di zona yang dilarang," terang Ely.
Menurut Ely, terkait pemasangan alat peraga kampanye di Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh peserta Pemilu sangat mengganggu banyak ditemukan melanggar aturan terpasang di tempat terlarang.
Oleh karena itu, Ely meminta peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan zona.
BERITA TERKAIT: