Pencoretan dituangkan dalam SK KPU Medan Nomor 931 tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2023. Sebelas caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, dan PSI.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqa mengatakan, pencoretan tersebut tercantum dalam surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan dengan SK 931 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Hal ini ditambah surat Sekretariat Dewan DPRD Medan Nomor 800/19289 yang ditandatangani Sekwan Ali Sipahutar, bahwa ada 10 orang tenaga ahli dan 1 orang staf nonpegawai negeri sipil atau tenaga kontrak di DPRD Kota Medan yang terdaftar dalam DCT pada Pemilu 2024.
Sebelas caleg DPRD Medan yang dicoret tersebut adalah Fuad Akbar (Dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP), Boydo HK Panjaitan (Dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP), Hermanto Sagala (Dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP), Thomson A Hutahaen (Dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar), Muhammad Ichwan (Dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem).
Kemudian Rio Adrian Sukma (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem), Zulkifli Miraza (Dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN), Zulaspan Tupti (Dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN), Adrizal (Dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN), Agam Surapaty Ginting (Dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN) dan Dedy Mauritz W Simanjuntak (Dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI).
“Kami menerima pemberitahuan dari DPRD Medan bahwa nama-nama 11 caleg tersebut tercatat masih berstatus tenaga ahli, tim pakar, dan pegawai non-ASN di DPR Kota Medan. Berdasarkan surat tersebut, kami melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang ke masing-masing parpol dan DPRD Medan, kami diterima Sekwan,” tutur Mutia, diwartakan
Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (6/1)
Mutia mengaku data 11 nama caleg tersebut saat dicermati KPU berdasarkan status pekerjaan, tidak ada yang tertulis sebagai tenaga ahli dan pegawai non-ASN di Sekretariat DPRD Medan.
“Data-data pekerjaan mereka sebagai wiraswasta, sehingga kita loloskan sebagai caleg yang memenuhi syarat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: