"Sementara tiga terdakwa merupakan kasus Orang dan Harta Benda (Oharda)," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Joko Purwanto, saat konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/1).
Menurut Joko, saat ini sejumlah perkara tersebut sudah inkrah. Namun para terpidana dan pihak keluarga diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa pengampunan atau grasi.
"Apakah nanti eksekusinya (bisa) dari Kejagung atau diserahkan ke masing-masing Kejati," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (2/1).
Selain itu,imbuh Joko, ada 2 terdakwa yang dihukum seumur hidup. Kemudian, dalam perkara pidana umum (Pidum) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 3.950 surat.
Tidak hanya itu, kata Joko, untuk pelaksanaan pelimpahan berkas tahap II sebanyak 3.594 perkara. Kemudian perkara yang telah putusan sebanyak 3.178.
"Selanjutnya yang dieksekusi sebanyak 3.178," tandasnya.
BERITA TERKAIT: