Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akan membatasi penyeberangan kendaraan angkutan berat yang melalui jalur laut jelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kemacetan di pelabuhan penyeberangan. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: