Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, mengatakan, pelaksanaan kampanye atau APK harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota serta larangan-larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Disampaikan Arip, lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti gedung sekolah.
"Serta jalur hijau seperti kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat kecuali 1,5 meter dari trotoar," ujar Arip, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (4/12).
Dia menerangkan, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan dan badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
"Pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri menjadi tanggung jawab peserta pemilu," katanya.
Menurutnya, penetapan lokasi tersebut sesuai dengan Diktum Kesatu yang mana nantinya dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dalam menentukan dan menetapkan lokasi kampanye rapat umum serta pemasangan APK dalam Pemilu 2024, khususnya di kabupaten Lampung Barat.
"Yang mana keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 20 November 2023 lalu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: