Hal ini kembali diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri agar seluruh peserta Pemilu 2024 tidak nekat menempel APK di poskamling di wilayah mereka.
“Poskamling merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditempel APK. Ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2023, pasal 6 huruf e,” papar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Wonogiri, Irawan Ary Wibowo, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (24/11).
Dia menjelaskan, pelarangan penempelan APK di poskamling ini merupakan klausul baru.
“Kalau soal posko yang didirikan oleh peserta pemilu, tidak diatur dalam Perbup tersebut. Artinya peserta pemilu boleh mendirikan posko untuk kesekretariatan peserta pemilu,” imbuh Joko.
Semenatra Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha menjelaskan, sampai saat ini logistik telah datang di Wonogiri. Di antaranya kotak suara sejumlah 19.600 buah, bilik suara 15.640, tinta 7.820 buah, ATK 3.910 paket.
BERITA TERKAIT: