Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peserta Pemilu Harus Ingat, Poskamling Jadi Area Terlarang Pasang APK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 24 November 2023, 20:35 WIB
Peserta Pemilu Harus Ingat, Poskamling Jadi Area Terlarang Pasang APK
Jajaran Komisioner KPU Wonogiri tengah menyampaikan informasi kepada awak media/RMOLJateng
rmol news logo Seluruh fasilitas umum merupakan area yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK). Bahkan di Wonogiri, Jawa Tengah, pos keamanan lingkungan (poskamling) pun termasuk fasilitas umum yang terlarang ditempel APK.

Hal ini kembali diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri agar seluruh peserta Pemilu 2024 tidak nekat menempel APK di poskamling di wilayah mereka.

“Poskamling merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditempel APK. Ini mengacu pada Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2023, pasal 6 huruf e,” papar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Wonogiri, Irawan Ary Wibowo, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (24/11).

Dia menjelaskan, pelarangan penempelan APK di poskamling ini merupakan klausul baru.

“Kalau soal posko yang didirikan oleh peserta pemilu, tidak diatur dalam Perbup tersebut. Artinya peserta pemilu boleh mendirikan posko untuk kesekretariatan peserta pemilu,” imbuh Joko.

Semenatra Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha menjelaskan, sampai saat ini logistik telah datang di Wonogiri. Di antaranya kotak suara sejumlah 19.600 buah, bilik suara 15.640, tinta 7.820 buah, ATK 3.910 paket. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA