Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntut UMK Naik 15 Persen, Buruh Geruduk Pj Bupati KBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 23 November 2023, 17:52 WIB
Tuntut UMK Naik 15 Persen, Buruh Geruduk Pj Bupati KBB
Unjuk rasa buruh KBB/RMOLJabar
rmol news logo Koalisi Lima Serikat Pekerja melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB, Kamis, (23/11). Koalisi tersebut menuntut Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menerbitkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 15 persen.

Koalisi Lima Serikat Pekerja tersebut yakni gabungan dari SPN, FSPMI, SBSI 92, GOBSI, serta KEP SPSI. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bandung Barat untuk menyampaikan tuntutan dari seluruh pekerja dan buruh di KBB.

"Kami menginginkan Bupati Bandung Barat merekomendasikan UMK Bandung Barat naik sebesar 15 persen," ucap Ketua Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja, Dede Rahmat, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, (23/11).

Diterangkan Dede, tuntutan kenaikan UMK 15 persen telah dirumuskan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bandung Barat berdasarkan survei pasar bersama Apindo dan Disnakertrans KBB.

Berdasarkan survei pasar atau kebutuhan hidup layak (KHL), lanjut dia, DPK menemukan angka kisaran sekitar 15 persen atau Rp 4 juta lebih.

"Hal itu yang kami inginkan untuk direkomendasikan," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, besaran UMP Jabar Tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495 pada Selasa kemarin (21/11).

Pascapenetapan upah minimum provinsi (UMP), dia mengungkapkan, para pekerja merasakan kekhawatiran rekomendasi Pj Bupati Bandung ditolak Gubernur Jabar.

Oleh karena itu, Koalisi Lima Serikat menuntut Pj Bupati Bandung Arsan Latif untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat yang mewajibkan seluruh pengusaha di KBB membayar upah di atas upah minimum bagi para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

"Karena hal ini pun berlaku di Kota Cimahi, berlaku di Karawang, berlaku di Jawa Timur. Itu ada aturan yang mengatakan bahwa pengusaha wajib membayar di atas upah minimum sebesar lima persen bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun," ujarnya.

"Kami harapkan ada keberpihakan dari Pemkab Bandung Barat untuk membuat sebuah regulasi seperti itu," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA