Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, jumlah realisasi pencairan rapel itu terhitung hingga Jumat (17/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pencairan meliputi selisih uang upah setelah dilakukan penyesuaian dari sebelumnya sekitar Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta.
"Pencairan rapel (upah) mulai Januari hingga Oktober 2023. Berikut uang apresiasi," kata Michael, Minggu (19/11).
Michael menjelaskan, realisasi rapel uang balas jasa bagi setiap petugas PJLP jumlahnya bisa berbeda-beda. Hal itu lantaran realisasi setiap PJLP sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS dan potongan absensi.
Selain itu juga terdapat kenaikan dasar penghitungan PPh dan BPJS tahun 2023. Akhirnya dilakukan penyesuaian besaran pembebanan dan diambil dari besaran jumlah rapel yang diterima.
Karena itu, jelas Michael, dari hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan dan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I, petugas PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatan serta kurang potong pajak langsung diambil dari rapelan yang diterima.
"Bila ada rekan PJLP yang minta penjelasan perhitungan potongan rapelnya dapat menanyakan langsung ke Bendahara OPD terkait. Adapun kertas kerja hitungannya ada di masing-masing OPD," demikian Michael.
BERITA TERKAIT: