Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Punya 2 Pahlawan Nasional, Ketua DPRD Yakin Lampung Akan Semakin Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 11 November 2023, 05:51 WIB
Resmi Punya 2 Pahlawan Nasional, Ketua DPRD Yakin Lampung Akan Semakin Besar
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay di upacara Hari Pahlawan di Lapangan Korpri, Jumat (10/11)/Istimewa
rmol news logo Provinsi Lampung punya dua Pahlawan Nasional. Mereka adalah Raden Intan II dan KH Ahmad Hanafiah.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui Gelar Pahlawan Nasional untuk KH Ahmad Hanafiah yang merupakan seorang pejuang kemerdekaan sekaligus ulama berpengaruh dari Kota Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

"Alhamdulillah, Provinsi Lampung saat ini memiliki dua Pahlawan Nasional, yaitu Raden Intan II dan KH Ahmad Hanafiah," ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Jumat (10/11).

Mingrum mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak pengusul yang memiliki gagasan besar dalam mengusulkan KH Ahmad Hanafiah sebagai pahlawan nasional dari Provinsi Lampung.

"Saya yakin Provinsi Lampung akan semakin besar dan dikenal melalui tokoh-tokoh pahlawan sejarah yang kita punya," sebutnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

"Selamat Hari Pahlawan tahun 2023," tandas Mingrum Gumay.

Adapun penyematan gelar Pahlawan Nasional untuk enam tokoh, termasuk KH Ahmad Hanafiah, dilakukan oleh Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (10/11).

Penyematan itu diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Penyematan dilakukan secara resmi melalui upacara di Istana Negara.

"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," kata Jokowi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA