Harapan itu, disampaikan Zulfiansyah, Kuasa Hukum Sayed Muhammad Muliady selaku korban dugaan pencemaran nama baik oleh Abu Laot.
"Semoga proses hukum ke depan bisa berjalan dengan baik dan profesional untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi terlapor melakukan dugaan tindak pidana tersebut," kata Zulfiansyah dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (9/10).
Pada sisi lain, Zulfiansyah juga mengapresiasi pihak penyidik Polda Aceh yang telah berhasil menangkap Abu Laot.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap Polda Aceh atas keberhasilan ini," ujarnya.
Zulfiansyah mengatakan dengan penangkapan Abu Laot, tentu penyidik telah mengantongi bukti kuat. Menurutnya kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pegiat media sosial di Aceh untuk lebih cerdas, bijak dan beradab, sesuai nilai-nilai syariat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial.
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa Tiktoker Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot terduga pelaku pencemaran nama baik atas nama Sayed Muhammad Muliady.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: