Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 03 Oktober 2023, 20:02 WIB
RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan
Balai Gakkum KLHK Sumatera Selatan menyegel PT RMK karena melakukan pelanggaran yang menyebabkan warga Selat Punai Palembang terkena debu batu bara/Ist
rmol news logo Aktivitas perusahaan pelanggar lingkungan PT RMK Energy disetop oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan itu diminta untuk melakukan perbaikan di sejumlah aspek yang termuat dalam sanksi tersebut.

Dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (3/10), pihak PT RMK Energy mengaku telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhinya, kendati belum jelas kapan perusahaan akan kembali beroperasi.

Mengingat tidak hanya pemenuhan standar baku mutu lingkungan, tetapi juga syarat administratif lain harus segera dipenuhi oleh PT RMK Energy yang memiliki pelabuhan di kawasan Kecamatan Muara Belida, Muara Enim itu.

Permasalahan ini tak pelak berimbas pada saham PT RMK Energy (RMKE), yang juga berimbas pada saham anak usahanya, PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO).

Bahkan sebelumnya, BEI telah mengumumkan UMA dalam aktivitas saham RMKO yang sekaligus meminta investor mewaspadai perdagangan saham ini. Dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, sepekan terakhir merupakan saat dimana saham kedua perusahaan ini mencapai level terendah.

Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Dr Ariodillah Hidayat SE MSi mengatakan, turun atau naiknya harga saham suatu emiten sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari sisi kinerja maupun isu yang menerpa perusahaan tersebut.  

Jika diterpa isu buruk, kata dia, maka sentimen pasar yang ditimbulkan negatif.

"Pelaku pasar banyak yang menjual kepemilikan sahamnya karena ingin menyelamatkan portofolionya, supaya tidak ada kerugian lebih besar yang akan timbul kedepannya," kata pria yang akrab disapa Ario ini.

Sehingga, kinerja perusahaan sangat menentukan keputusan pelaku pasar modal untuk membeli ataupun menjual saham yang dimilikinya. Perusahaan biasanya akan menggenjot kinerjanya untuk meraih kembali kepercayaan pasar. Namun, Ario mengingatkan agar pelaku saham agar cermat dalam mengikuti pergerakan harga emiten.

"Harus diperhatikan betul isu fundamentalnya. Jangan terpaku atau terjebak pada sajian laporan keuangan dan kinerja yang baik. Tetapi di suatu titik malah harganya terus turun," ucapnya.

Terkait status Unusual Market Activity (UMA) yang disematkan BEI kepada suatu emiten, Ario menjelaskan predikat tersebut diberikan lantaran melihat pergerakan harga saham yang tidak wajar. Baik itu naik secara signifikan maupun anjlok secara tiba-tiba.

Kenaikan harga saham secara signifikan, menurut Ario disebabkan beberapa faktor. Ada pelaku pasar dengan modal besar yang mengetahui informasi bisnis perusahaan. Sehingga, dia tahu jika perusahaan tersebut bakal mengalami keuntungan dan sahamnya akan mengalami peningkatan.

"Misalnya, perusahaan mendapat proyek yang cukup besar. Ada informasi orang dalam perusahaan sehingga sahamnya langsung diborong. Hal ini yang mendorong harga saham naik signifikan," ucapnya.

Investor kecil, lanjut Ario diimbau untuk tidak ikut terpancing jika tidak bisa mengikuti perkembangan perusahaannya.

"Investor kecil lebih baik mencermati kembali pergerakannya. Sebab, kita tidak tahu kapan akan berbalik arah (turun). Jika tidak memantau dengan baik, tahu-tahu bisa terjun bebas," terangnya.

Sementara untuk kasus UMA yang didapat RMKO, Ario berpendapat jika hal itu terjadi lantaran harga sahamnya sudah terlalu anjlok. Sehingga, perdagangannya dibatasi.

"Ada panic selling melihat harga yang terus anjlok. BEI mengambil langkah untuk mengurangi kepanikan pasar. Kalau dibiarkan terus menerus, maka banyak investor yang akan dirugikan," pungkasnya. rmol news logo article

Artikel ini sudah dinilai oleh Dewan Pers melalui sidang sengketa pemberitaan. Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait artikel ini bisa diklik di sini. Adapun hak jawab PT RMKE selaku pengadu bisa diklik di sini.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA