Secara rinci, rokok yang dimusnahkan sebanyak 2.259.752 batang dan 14.113 gram tembakau iris ilegal berbagai jenis merek. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.699.379.495.
"Jadi yang dimusnahkan ini dari operasi pasar bersama di Semarang maupun di sekitar Semarang. Ini dijual di warung-warung, toko-toko," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Biet mengatakan, rokok ilegal tersebut bukan berasal dari Kota Semarang melainkan mayoritas dari luar Jawa Tengah, bahkan luar pulau.
Pihaknya bersama pemerintah daerah sudah sering melakukan sosialisasi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia meminta masyarakat mengenali rokok ilegal meliputi rokok polos, rokok pita cukai bekas, dan rokok pita cukai palsu.
"Polos dan bekas kelihatan mata. Kalau yang palsu ada kasat mata dan penelitian lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengklaim pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,92 miliar.
"Pajak ini kan tidak untuk pemerintah, tapi dikembalikan lagi ke masyarakat," kata Hevearita.
BERITA TERKAIT: