Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, area zona hijau diperuntukkan bagi para pelaku UMKM binaan Pemprov DKI, terutama binaan RW
Mereka telah ditetapkan dari hasil evaluasi mingguan HBKB oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sejak 12 Februari lalu.
Heru menambahkan, penetapan zona hijau pedagang tersebut ditujukan agar masyarakat maupun pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman, aman, dan tertib.
"Untuk teman-teman UMKM binaan Pemprov, silakan berjualan di zona hijau yang sudah disediakan. Dimohon untuk tidak berjualan di area jalan utama atau jalur protokol ya. Supaya lajur aktivitas masyarakat juga tidak terganggu dan tetap tertib," kata Heru melalui siaran persnya, Senin (4/9).
Lebih lanjut, Heru mengatakan, Pemprov DKI juga sudah menyediakan alternatif berdagang di area jalan penghubung sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Kami pesan, tolong dijaga kebersihannya, dijaga ketertiban lingkungannya demi kenyamanan bersama. Semua dapat kesempatan untuk berjualan dan mempromosikan produknya dengan baik," kata Heru.
Adapun sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah bagi para pedagang.
Sementara untuk zona hijau yang ditetapkan yaitu Jalan Sunda; Jalan Kebon Kacang; Jalan Sumenep; Jalan Pamekasan; Jalan Purworejo, Jalan Blora; Jalan Teluk Betung; Jalan Galunggung; Jalan Karet Pasar Baru 3; dan Jalan Kebon Sirih.
Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
BERITA TERKAIT: