Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kondisi Udara Kota Bandung Berpotensi Tidak Sehat, Pemkot Ambil Langkah Antisipatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 25 Agustus 2023, 07:07 WIB
Kondisi Udara Kota Bandung Berpotensi Tidak Sehat, Pemkot Ambil Langkah Antisipatif
Kondisi udara Kota Bandung/Ist
rmol news logo Kualitas udara di Kota Bandung saat ini masih berada pada ambang batas sedang, akan tetapi berpotensi menyentuh angka tidak sehat. Tentu kondisi udara di Bandung tidak separah Jakarta, namun beberapa langkah antisipatif telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot Bandung).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengakui, tingkat polusi udara dalam sepekan terakhir cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya terus mengupayakan agar kualitas udara tidak semakin memburuk.

"Jika dibiarkan makin lama bisa menuju ke arah tidak sehat," terang Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Hidup pdi DLH Kota Bandung, Iren Irma Muti, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (24/8).

Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), beber Iren, kualitas udara di Kota Bandung berada pada angka 51-99. Posisi tersebut berada di ambang batas sedang.

"Saat ini statusnya sedang, berdasarkan indikator partikulat PM 2,5," ujar Iren.

Dikatakan Iren, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kualitas udara di Kota Bandung memburuk. Namun faktor penyumbang terbesar adalah gas emisi transportasi yang mencapai 70 persen.

"Sisanya adalah dari rumah penduduk seperti pembakaran sampah. Ada juga dari cerobong pabrik, cerobong genset dan lainnya," paparnya.

Atas dasar itu, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung diimbau memakai transportasi massal. Termasuk membiasakan berangkat kerja menggunakan sepeda alias bike to work.

"Berbagai upaya juga sudah kita lakukan seperti menguji emisi kendaraan bermotor untuk penerapan kawasan emisi bersih itu sudah cukup signifikan," tuturnya.

Di samping itu, pihaknya terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi.

Nantinya, setiap kendaraan yang diperbolehkan parkir di kawasan tersebut harus lulus uji emisi. Langkah tersebut tentunya harus diperbaharui setiap setahun sekali.

"Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA