"Ada satu partai yang semua Bacaleg TMS. Kalau TMS mereka tak bisa ikut kontestan Pileg 2024, kita juga tidak umumkan namanya dalam DCS, itu adalah partai PDA," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (23/8).
Menurut Yusri, ada beberapa faktor yang menyebabkan bacaleg PDA dinyatakan TMS. Di antaranya, dari 32 orang Bacaleg yang diajukan, hanya 4 orang yang hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran. Selebihnya tidak mengikuti tes. Selain itu, juga banyak berkas Bacaleg yang tidak lengkap.
"Hanya empat orang yang hadir saat uji mampu baca Al Quran, dan yang lain tidak hadir. Mereka yang empat ini lulus uji mampu, namun salah satu syarat yang lain tidak terpenuhi sehingga empat bacaleg ini juga tidak bisa dimasukkan ke DCS," terang Yusri.
Yusri mengungkapkan, selama masa perbaikan sebelum penetapan DCS, PDA juga melakukan perbaikan. Namun tetap saja ada dokumen dan berkas lain tidak terpenuhi.
"Mereka ada perbaikan, hanya di satu Dapil 4 yang diajukan, dan kita sudah verifikasi administrasi tetap masih ada yang tidak lengkap," kata Yusri.
Yusri menyebutkan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari PKPU terhadap perbaikan Bacaleg yang telah dinyatakan TMS.
BERITA TERKAIT: