Kebijakan ini berdasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Keputusan ini juga berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan adanya ketepatan ini, maka kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada HUT RI ditiadakan karena masuk dalam libur nasional.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya, Jumat (11/8).
Bersamaan libur bersama ini pula, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.
BERITA TERKAIT: