Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Sebulan Terakhir Terjadi 86 Kali Karhutla di Aceh Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 06 Agustus 2023, 01:28 WIB
Dalam Sebulan Terakhir Terjadi 86 Kali Karhutla di Aceh Besar
Karhutla di salah satu wilayah Aceh Besar/Dok BPBD Aceh Besar
rmol news logo Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah mencapai 67,5 hektare. Kebakaran lahan tersebut terjadi sebanyak 86 kali dalam sebulan terakhir.  

"Kebakaran lahan sebanyak 86 kali dengan total 67,5 hektare, dari bulan Juli ke Agustus," kata Operator Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Aceh Besar, Maswani, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (5/8).

Maswani juga menyebutkan penyebab karhutla tersebut karena beberapa hal. Ada yang gara-gara pembukaan lahan dengan cara dibakar, dan pembakaran sampah.

"Adapun lahan yang terbakar yaitu lahan kebun, lahan kosong, serta rumpun bambu dan lahan rumbia," ujarnya.

Kemudian, sebagian lahan yang terbakar tersebut milik masyarakat. Sedangkan sebagian lagi tidak berpenghuni.

"Sebagian ada (pemilik), sebahagian tidak ter-update," katanya.

Karena itu, Maswani mengimbau Kepala Desa (Keuchik) atau tokoh masyarakat, serta para pemuda mengawasi dan menjaga hutan Aceh Besar. Kemudian mensosialisasikan kepada warga agar tidak melakukan membuka lahan dan membakar sampah sembarangan.

“Termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan,” imbuhnya.

Sebab, sekecil apapun api yang membakar tanpa sengaja maupun sengaja akan berpotensi memicu kebakaran. Apalagi di saat musim kemarau seperti sekarang.

"Di samping mengancam terjadinya kebakaran yang besar serta dapat merusak habitat alam yang ada di lokasi kejadian. Mengingatkan bahwa melakukan pembakaran lahan dapat diancam dengan hukuman pidana," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA