"Jadi betul Marsdya HA sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (27/7).
Selain itu, Agung juga berpesan kepada Henri agar bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dihadapinya. Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Henri di mata hukum.
"Saya akan bertanggung jawab atas semua ini," kata Agung Handoko meniru ucapan Henri.
"Jadi itu salah satu sifat gentlemen yang dapat saya katakan. Perintah saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," sambungnya.
Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada Rabu (26/7). Dalam kasus tersebut, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini juga menetapkan Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Dirut PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil sebagai tersangka.
Marilya dan Roni Aidil telah ditahan KPK. Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
BERITA TERKAIT: