Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Jabatan Berakhir, Pengganti Ketua dan Komisioner Bawaslu Sumsel Masih Belum Ada Kepastian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 25 Juli 2023, 11:18 WIB
Masa Jabatan Berakhir, Pengganti Ketua dan Komisioner Bawaslu Sumsel Masih Belum Ada Kepastian
Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi/Ist
rmol news logo Masa jabatan Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Yenli Elmanoferi dan Syamsul Alwi, telah resmi berakhir pada Senin kemarin (24/7). Namun, pihak berwenang tak kunjung mengumumkan siapa yang akan menggantikan posisi yang kosong tersebut.

Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumsel, Fauzi Rahmat mengatakan, mereka masih menunggu keputusan resmi dari Bawaslu RI.

"Rencananya, penggantian Yenli Elmanoferi dan Syamsul Alwi akan dilakukan melalui pleno di Jakarta," terang Fauzi, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (24/7).

Fauzi berharap proses penggantian ini berjalan dengan lancar dan akurat. Setelah terpilihnya komisioner baru, mereka akan segera dilantik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan berbagai tugas penting.

Sebelumnya, tim seleksi Bawaslu Provinsi Sumsel telah mengajukan empat nama sebagai calon pengganti. Yaitu Ardianto, Massuryati, Hibza Meiridha Badar, serta Deri Siswadi.

Proses pemilihan komisioner Bawaslu ini dianggap sebagai proses independen dan pihak Sekretariat Bawaslu Sumsel menegaskan mereka tidak akan ikut campur dalam hasil pleno.

Keputusan mengenai penggantian ini dinantikan oleh masyarakat, karena diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kelancaran dalam menjalankan tugas-tugas penting Bawaslu Sumsel.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pengumuman resmi dari Bawaslu RI terkait pengganti yang akan mengisi posisi ketua dan komisioner Bawaslu Sumsel yang kosong. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA