Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).
Selain itu, FH yang juga Pengasuh Ponpes Al Jalil 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, terdakwa FH dinilai terbukti secara meyakinkan membujuk anak, sehingga terjadi perbuatan cabul.
"Sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan, keterangan ahli, barang bukti, maka kami menuntut terdakwa FH terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual," kata Adik, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/7).
"Selain itu menyalahgunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan, ketidaksetaraan atau kerentanan, memaksa seseorang melakukan cabul, yang dilakukan oleh pendidik pada lembaga pendidikan," sambungnya.
Karena itu, lanjut Adik, terdakwa terbukti pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adik menjelaskan, bahwa pencabulan itu terjadi kepada 2 santriwati yang masih di bawah umur, meski tidak sampai terjadi hubungan suami-istri.
Meski keterangan tersebut sempat dicabut oleh saksi dengan alasan mendapatkan tekanan dari penyidik, namun pihaknya menghadirkan saksi Verbalisan (saksi penyidik kepolisian) yang menyatakan tidak ada tekanan atau paksaan.
Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, saat dikonfirmasi membantah surat tuntutan JPU tersebut. Dia menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
"Terdakwa dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, kaget kita," ujar Nurul Jamal kepada wartawan usai persidangan.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut, pihaknya akan melakukan langkah normatif. Mereka akan mengungkap fakta-fakta dalam persidangan lanjutan dan akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan.
Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya, kesesuaian bukti satu dengan bukti lainnya. Selanjutnya dijadikan kesimpulan permohonan dalam pledoinya dalam persidangan, pada Senin pekan depan (24/7).
"Yang menjadi alat bukti, tidak adanya pidana pencabulan dan kekerasan seksual adalah visum. Visum itu produk hukum, yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," terangnya.
"Bahkan pegang-pegang aja, tidak ada bukti," sambungnya.
Sebelumnya, FH dilaporkan istrinya sendiri, Himmatul Aliyah, dan sempat viral di sosial media. Kiai muda yang kerap menyerang sejumlah kiai NU dalam ceramahnya di media sosial ini dilaporkan istrinya karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.
Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung minimal 2 alat bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Jember menetapkan FH sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: