Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Yayan Waryana, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7).
"RAD ini harus berdasarkan periode pemerintahan bupati, 5 tahunan. Sekarang kan mau habis di 2024, nah berarti nanti di 2024 sampai 2029 penyusunannya," kata Yayan, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
"Tapi pra-nya bisa disampaikan ke bagian hukum dan Pansel DPRD (atau) Pansel Perda," sambungnya.
Menurutnya, meraih penghargaan KLA tidak mudah. Ada beberapa tingkatan, di antaranya Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Kabupaten Garut sendiri, lanjut Yayan, saat ini berada di tingkat Madya.
Dijelaskan juga, dalam penilaian KLA diperlukan kolaborasi antar entitas dan stakeholder. Salah satu contoh, iklan rokok di lingkungan pendidikan, maka Satpol PP sebagai penegak Perda berwenang menertibkan.
Untuk itu pihaknya bakal mengundang entitas dan stakeholder dalam penyusunan RAD dan Perda KLA.
"Memang penyusunan RAD dan Perda KLA ini tidak serta merta bisa diwujudkan Dinas PPKBPPPA. Kami hanya memediasi, fasilitas terhadap itu semua. Jadi mereka-mereka itu yang melaksanakan nanti," terangnya.
Kriteria dalam penilaian KLA ada 5 kluster, menyebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Garut, salah satunya mengenai pendidikan untuk holistik program Bina Keluarga Balita (BKB) di Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk hak sipil di Dinas Dukcapil, pelayanan dasar kesehatan di Dinas Kesehatan, anak yang berhadapan dengan hukum atau anak berkepribadian khusus di unit anak PPA (dan) Polres.
“Begitu pula untuk kawasan tanpa asap rokok, kebijakannya ada di Dinkes,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: