Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walhi Minta Polda Ungkap Beking Perusak Mangrove Pesisir Bandar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 05 Juli 2023, 06:53 WIB
Walhi Minta Polda Ungkap Beking Perusak Mangrove Pesisir Bandar Lampung
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri/Net
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengapresiasi penangkapan dan penetapan tersangka pada kasus perusakan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, atas ditetapkannya tersangka perusakan hutan mangrove.

"Kita apresiasi kinerja penyidik dari Krimsus Polda Lampung yang telah menangkap dan menetapkan tersangka perusakan hutan mangrove di pesisir Kota Bandar Lampung," kata Irfan Tri Mursi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/7).

Irfan Tri Mursi meminta penyidik Krimsus Polda Lampung mengusut tuntas dan mendalam, dan menangkap pelaku lain serta mengungkap adanya dugaan beking pada aktivitas perusakan hutan mangrove itu.

"Yang tak kalah penting, kita harapkan penyidik lebih mendalam, ada terduga pelaku lain atau yang membekingi, dan menyuruh, jika ada fakta-faktanya agar diungkap," jelasnya.

Dia juga menambahkan, dengan ditangkap dan ditetapkannya tersangka perusak mangrove, bisa jadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan seperti hutan merupakan persoalan sangat serius. Jangan sampai terjadi, baik yang dilakukan secara perorangan atau korporasi.

"Ke depan, Polda Lampung lebih progresif lagi menuntaskan persoalan lingkungan, bukan hanya yang dilakukan perorangan tetapi juga korporasi atau perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan atau kerusakan lingkungan," katanya.

Seperti diberitakan, Krimsus Polda telah menangkap dan menahan HRT sebagai tersangka perusak dan pemilik tambak udang di tengah hutan mangrove, di Pesisir Kota Bandar Lampung.

"Saat diperiksa terduga pelaku perusak hutan mangrove tidak kooperatif, akhirnya ditangkap dan ditahan," kata Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, Senin (3/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA