Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkaranya Hampir 2 Tahun Mangkrak, Korban Dugaan Mafia Tanah Blora Berharap Tersangka Segera Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 26 Juni 2023, 01:44 WIB
Perkaranya Hampir 2 Tahun Mangkrak, Korban Dugaan Mafia Tanah Blora Berharap Tersangka Segera Disidangkan
Sri Budiyono berharap kasus penggelapan sertifikat tanah miliknya bisa segera masuk persidangan/RMOLJateng
rmol news logo Warga Blora yang merupakan pelapor kasus dugaan mafia tanah, Sri Budiyono, meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah segera melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Saya kemarin sudah ketemu dari pihak Kejati, katanya berkas sedang dikembalikan ke Polda Jateng untuk dilengkapi," kata Sri Budiyono kepada Kantor Berita RMOLJateng, di Kota Pekalongan, Minggu (25/6).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati menyebut berkas masih kurang untuk konfrontir. Ia pun sudah bertemu dengan penyidik Polda Jateng untuk menandatangani berkas terbaru.

"Saya harap Polda Jateng segera menyelesaikan kelengkapan berkas itu, sehingga bisa segera P21 (berkas dinyatakan lengkap)," jelasnya.

Ketika berkas sudah P21 maka tersangka serta barang bukti bisa segera diserahkan ke Kejati Jateng selaku JPU. Lalu, JPU menyusun surat dakwaan untuk persidangan.

Ia berharap, perkaranya yang sudah molor sejak Desember 2021 bisa segera disidangkan. Sehingga perkaranya itu bisa selesai.

Pihaknya juga menggandeng Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Republik Indonesia (RI) yang dimotori anggota DPR RI, Riyanta.

Sebelumnya, kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpa warga Blora, Sri Budiyono. Warga Blora itu melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Blora serta notaris.

Budi, sapaan akrabnya, melaporkan kasusnya ke Direskrimum Polda Jateng pada Desember 2021. Oknum anggota DPRD Blora berinisial AA serta notaris berinisial E sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berkas perkara sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU/Kejaksaan Tinggi Semarang). Masih menunggu dari JPU," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Budi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Budi menyatakan, pemberkasan sudah P19. Lalu, pihaknya sudah melengkapi kemudian menyerahkan kembali ke JPU.

Sri Budiyono sempat  kecewa karena kasusnya hampir dua tahun mangkrak. Ia pun menyurati Menko Polhukam dan mendatangi gedung DPR RI. Ia mengadu langsung ke anggota  Komisi II DPR RI dari  Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta.

Kasus ini berawal pada 2020, saat Budi meminta tolong pada tersangka untuk mencarikan pinjaman dana Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Luas lahan dan bangunan yang jadi jaminan di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora mencapai 1.310 meter persegi. Saksi saat itu pegawai PPAT Elizabeth Estiningsih, dengan perjanjian pinjaman kembali dalam jangka 2-3 bulan ke depan.

Namun, selang tiga bulan, sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama. Taksiran harga tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sekitar Rp 900 juta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA