Anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya mengatakan, fatwa haram politik uang sudah ada sejak 2018. Namun akan kembali disosialisasikan ke masyarakat bersama MUI Lampung.
"Kita bersama dengan MUI akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat soal fatwa haram politik uang," kata Karno Ahmad Satarya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (22/6).
Menurutnya, Bawaslu Lampung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang.
“Politik uang itu tidak mendidik, tetapi memang menjadi penyakit setiap Pemilu, dan sulit untuk dihilangkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, upaya pencegahan lainnya adalah dengan melakukan MoU dengan ormas-ormas baik NU dan Muhammadiyah guna sosialisasi fatwa haram politik uang.
"Kita sifatnya pencegahan, sosialisasi akan terus dilakukan, karena sanksi yang dijatuhkan sampai kepada pidana pemilu, baik untuk pemberi dan penerima," tandasnya.
BERITA TERKAIT: