"Ada 19 orang bacaleg yang tidak mampu baca Alquran. Sementara sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/6).
Samsul menjelaskan, bahwa bacaleg DPR Aceh yang hadir secara fisik dan mengikuti uji mampu baca Al Quran sebanyak 1.194 orang. Sedangkan, 50 orang diantaranya lewat virtual.
Kemudian, terdapat 582 bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran. Termasuk, ada lima orang bacaleg dari non muslim yang tidak diuji mampu baca Alquran.
Terhadap yang tidak hadir dan statusnya belum memenuhi syarat, Samsul meminta partai politik dapat mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan. Kemudian mereka wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran pada masa perbaikan, dimulai 10-15 Juli 2023.
Bakal calon yang diajukan kembali oleh partai, kata dia, namun tidak hadir pada masa perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Calon tersebut tidak dapat dimasukkan kedalam daftar calon sementara.
BERITA TERKAIT: