Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono menyerahkan langsung sebanyak 473 sertifikasi halal produk UMKM tersebut.
“Tujuan sertifikasi sebagai upaya melindungi secara hukum untuk konsumen di wilayah Kabupaten Karanganyar mengingat produk makanan minuman wajib memiliki sertifikasi halal,” kata Paryono dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (11/6).
Dia menerangkan, tiga diantaranya adalah sertifikat halal untuk tiga Rumah Pemotongan Ayam (RPA). Adapun, target pemerintah batas akhir kepemilikan sertifikasi halal hingga akhir 2024.
“Kami turun keberbagai kabupaten kota guna mendampingi sosialisasi program pemerintah tentang sertifikasi halal," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata dia, meminta Pemkab Karanganyar terus mendukung sosialisasi. Harapannya, target bisa mengakomodasi sedikitnya 50 persen dari produk UMKM yang ada di wilayah tersebut.
Terkait prosesnya, politisi PDI Perjuangan ini menilai realisasi sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman di Karanganyar tergolong cepat.
"Sebagian besar gratis tidak dipungut biaya untuk produk UMKM, kecuali sertifikasi untuk Rumah Pemotongan Ayam memang ada biaya tapi terukur," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: