Catatan kritis itu diberikan KPAI saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu lalu (7/6). Pertemuan bertujuan untuk pencapaian pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sudah masuk ke tahapan Tim Perumus.
"Kami sangat yakin, apa yang dilakukan oleh KPAI sangat mulia, mengawal RUU Kesehatan pada aspek anak adalah satu upaya untuk menyelematkan generasi bangsa," kata Kepala Pusat Studi CHED ITB-AD Roosita Meilani Dewi dalam keterangannya, Jumat (9/6).
Menurut Roosita, RUU Kesehatan harus menjadi jembatan pemenuhan hak-hak kesehatan anak di Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak.
“Sehingga dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya perlambatan tumbuh kembang anak, pemahaman, emosional, dan lainnya," kata Pokja KPAI itu.
Adapun sejumlah catatan KPAI saat audiensi ke DPR RI antara lain, materi RUU Kesehatan belum menyentuh hak-hak kesehatan anak untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, inklusif, tidak diskriminasi, serta ramah anak.
Sasaran transformasi sistem kesehatan masih bersifat umum serta kurang memperhatikan fakta-fakta empiris di masyarakat terkait kondisi kesehatan anak. Transformasi sistem layanan kesehatan memerlukan keseriusan negara agar terarah pada optimalisasi layanan kesehatan untuk menekan tingginya angka kematian neonatal dan stunting.
Sebelum pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, Pokja KPAI telah melaksanakan 3 kali FGD dari 11 Mei, 25 Mei dan 6 Juni 2023. FGD pertama adalah identifikasi permasalahan hak kesehatan dasar anak, FGD Kedua kebijakan dan politik anggaran, dan FGD ketiga pengendalian zat adiktif yang dalam prosesnya melibatkan Kementerian dan lembaga, CSO, NGO dan komunitas.
BERITA TERKAIT: