As'ad Choiruddin, salah satu anggota komisioner KPU Jombang, mengatakan, dari sejak dimulainya pendaftaran bacaleg, pada tanggal 1 hingga 14 Maret, dari 18 parpol yang menjadi peserta pemilu, ada satu parpol yang pada tahapan pendaftaran bacaleg tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU.
"Untuk partai yang tidak mendaftar ada satu partai politik dari jumlah peserta pemilu yang berjumlah 18 partai politik. Cuman satu yang tidak mendaftar, yakni partai Garuda," kata As'ad, Senin dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/5).
As'ad menjelaskan, memang sejak awal hingga kemarin pukul 23.00 WIB, partai Garuda hanya menyerahkan satu surat. Yakni surat persetujuan dari DPP Partai Garuda. Dimana berkas yang dikirim belum memenuhi syarat.
"Hanya bawa berkas persetujuan dari DPP. Akan tetapi kita tidak bisa menerima itu. Karena berkas pengajuan terdiri dari, surat pengajuan partai politik, yang ditandatangani pengurus Kabupaten kota, kemudian daftar bakal calon, dan dokumen syarat pencalonan," bebernya.
Dengan demikian, pihak KPU Jombang menganggap bahwa partai Garuda tidak mendaftarkan diri sebagai partai peserta pemilu legislatif tahun 2024 nanti.
"Dampaknya, partai tersebut tidak akan bisa mengikuti pemilihan DPRD Jombang pada pemilu 2024 mendatang. Karena partai tersebut ditahap pencalonan ini bisa dikatakan tidak mendaftar," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: