Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Percepatan Pelaksanaan Haji 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 25 Februari 2023, 23:56 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Percepatan Pelaksanaan Haji 2023
Tangkapan layar Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M palsu yang beredar di media sosial/Repro
rmol news logo Sebuah informasi palsu terkait pelaksanaan haji 2023 sempat beredar di media sosial. Disebutkan dalam Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari, red) 2023, bahwa ada percepatan pelaksanaan haji.

Disebutkan dalam surat tersebut, jemaah yang namanya tercantum dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Selain itu, jemaah harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah biaya haji Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 pukul 11.59 WIB.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

“Itu jelas hoax,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/2).

Hilman menekankan, pembuat surat tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebarkan informasi palsu.

Menurut Hilman, Kemenag tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Pun tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Untuk itu, Hilman mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan kabar yang diterima melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kemenag.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandas Hilman. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA