Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki mengaku belum mengetahui rencana penyewaan oleh perusahaan pertambangan tersebut.
"Sebenarnya tidak boleh mereka (PT Dizamatra Powerindo) pakai jalan kita (aset tanah Pemprov), karena itu bukan untuk jalan tambang batu bara," kata Hasbi diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (10/2).
Ia menegaskan, ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus ditempuh sebelum melaksanakan perjanjian sewa. Terutama kewajiban perusahaan sebagai penyewa maupun Pemprov Sumsel sebagai pihak yang menyewakan.
"Terpenting secara aturan diperboleh atau tidak menyewa aset tersebut. Termasuk payung hukumnya seperti apa, akan kami pelajari dulu," ucapnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Sumsel akan terjun melihat langsung aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan di UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) di Indralaya tersebut.
Pelabuhan Dizamatra di kawasan Kecamatan Muara Belida itu memiliki
stockpile dengan kapasitas sekitar 100 ribu ton. Sejak beroperasi pada 2019-2020, pelabuhan ini menampung dan mengirimkan batu bara yang berasal dari perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Lahat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar menegaskan, perusahaan batu bara wajib membuat jalan tambang sendiri. Pada kasus ini, Antoni meminta aktivitas menggunakan jalan UPT Sriwijaya Science Techno Park (SSTP) di Indralaya harus dihentikan dan diselesaikan terlebih dulu sebelum dilanjutkan ke proses sewa.
BERITA TERKAIT: