Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdhani mengatakan, korban dugaan TPPO itu adalah 87 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak berangkat ke luar negeri melalui Bandara Juanda, Jawa Timur pada Sabtu (28/1).
"BP2MI memastikan akan mengawal proses hukumnya agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Tidak ada toleransi bagi TPPO. Negara tidak boleh kalah" kata Benny saat menghadiri konferensi pers di Kantor Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Jawa Timur, Sabtu (28/1).
Sebanyak 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkat ke Timur Tengah (Timteng) digagalkan oleh Tim dari Dinas Nakertras Propinsi Jawa Timur dan petugas gabungan dari Imigrasi Bandara Juanda, Dansatgaspam Bandara Juanda.
Benny menyebutkan, di hari yang sama, BP2MI Provinsi Jawa Timur juga melakukan penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal yang mengaku sebagai LPK di Tulungagung.
Ditempat itu, tim mendapatkan tiga CPMI berinisal NL (42) warga Banyuwangi, T (21) warga Kabupaten Donggala dan P (27) warga Kabupaten Kairo, Provinsi Papua yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan sebanyak 87 CPMI, yang mayoritas perempuan, tersebut dibawa ke Shelter Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Bendul Merisi, Kota Surabaya.
Himawan mengatakan, pemberangkatan ilegal CPMI tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
"Nantinya akan di proses ke Polda Jawa Timur. Setelah proses di sini, akan kita serahkan ke Polda. Menyerahkan barang bukti paspor tiket dan lain-lain," demikian Himawan.
BERITA TERKAIT: