Gubernur berharap dapat memberikan kepastian hukum mendukung investasi.
Adapun empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda No 2/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda No 4/2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda No 2/2018 tentang Ketenagalistrikan.
“Masukan-masukan yang ada, diharapkan untuk memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Raperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita bersama dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum dalam mendukung investasi menuju Sumut yang bermartabat,†kata Edy Rahmayadi dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (26/1).
Edy menyampaikan, dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut.
“Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini,†ujarnya.
Pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.
BERITA TERKAIT: