KUA-PPAS APBD DKI Disepakati Rp 82,5 Triliun, Prasetio Garansi Kegiatan Prioritas Diutamakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 09 November 2022, 14:58 WIB
KUA-PPAS APBD DKI Disepakati Rp 82,5 Triliun, Prasetio Garansi Kegiatan Prioritas Diutamakan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi/Net
rmol news logo DPRD bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyepakati besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2023 senilai Rp 82,5 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan di balik nilai yang begitu besar, Dia memastikan ada esensi yang mendalam, yakni terakomodirnya kegiatan-kegiatan prioritas.

"Saya memastikan penanggulangan banjir, penuntasan kemacetan dan antisipasi resesi ekonomi menjadi fokus kegiatan yang dianggarkan," kata Prasetio seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram miliknya, Rabu (9/11).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, hal ini dilakukan demi menuju Jakarta yang lebih baik, maju, sejahtera dan makmur warganya.

"Sukses Jakarta untuk Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut angka ini meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 82,47 triliun.

Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Dia mengatakan, Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta lain-lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.

"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat  Pengembangan Digitalisasi Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah; Pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; Penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; Law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; Perubahan Peraturan terkait Pajak Daerah; Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta Peningkatan koordinasi kelembagaan," beber Heru.

"Lalu, melalui Ekstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang kami ambil juga berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya Pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; Penyesuaian harga BBM; Pertumbuhan ekonomi Nasional; Pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan Perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT," sambungnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA