Pendaftaran Anugerah Dewan Pers 2022 Diperpanjang Sampai 20 Oktober

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 13 Oktober 2022, 12:35 WIB
Pendaftaran Anugerah Dewan Pers 2022 Diperpanjang Sampai 20 Oktober
Dewan Pers/Net
rmol news logo Masa pendaftaran Anugerah Dewan Pers (ADP) 2022 diperpanjang. Dari semula akan ditutup pada 12 Oktober 2022, panitia ADP 2022 memutuskan diperpanjang 8 hari dari tenggat awal.

“Atas berbagai pertimbangan, masa pendaftaran kami perpanjang hingga 20 Oktober 2022,” kata Ketua Panitia Anugerah Dewan Pers 2022, Asmono Wikan dikutip redaksi dari laman Dewan Pers, Kamis (13/10).

Panitia mengaku masih mendapat laporan dari insan pers di daerah yang belum mengetahui adanya ADP 2022. Oleh karenanya, perpanjangan pendaftaran diharapkan membuka kesempatan kepada insan pers maupun lembaga untuk ikut serta.

ADP 2022 akan memberikan 11 trofi, dengan rincian lima trofi untuk kategori jurnalis (cetak, radio, televisi, siber, dan foto), tiga trofi untuk perusahaan pers (kategori jumlah karyawan di bawah 50, antara 51-100 karyawan, dan di atas 100 karyawan).

Kemudian satu trofi untuk masyarakat nonpers (kampus, lembaga pemantau media, lembaga advokasi pers, dan lain-lain), satu trofi untuk pemerintah (baik pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten yang mendukung kemerdekaan pers), dan perorangan (pengabdi dan pejuang kemerdekaan pers, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal).

Adapun tema karya jurnalistik untuk ADP tahun ini diharuskan memenuhi Kode Etik Jurnalistik, bernilai berita, dan senantiasa berpihak kepada kebenaran, mampu menuntun publik pada nilai-nilai keadaban bangsa.

Subtema yang bisa dipilih peserta meliputi demokrasi atau kemerdekaan pers, pemberantasan korupsi atau tata kelola pemerintahan, digitalisasi media atau kemandirian ekonomi, pandemi Covid-19, penegakan hukum dan HAM, serta inklusi/kesetaraan gender/keberagaman/keberlanjutan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA