Disepakati DPRD DKI, Begini Mekanisme Pemilihan Pj Gubernur Pengganti Anies

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 12 September 2022, 19:24 WIB
Disepakati DPRD DKI, Begini Mekanisme Pemilihan Pj Gubernur Pengganti Anies
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi/RMOLJakarta
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta selesai melaksanakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Senin (12/9).

Rapat ini membahas mekanisme pengusulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan purna tugas pada 16 Oktober mendatang.

Berdasarkan penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, sembilan fraksi dewan yang bermarkas di Kebon Sirih berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI.

"Tadi diputuskan dalam Rapimgab bahwasannya diserahkan ke 9 Fraksi menyerahkan 3 nama (calon Pj), berarti kalau 9 (fraksi) dikali 3 (nama calon) jadi ada 27 (nama calon Pj)," kata Prasetio  di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9).

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, nama-nama yang paling banyak diusulkan fraksi DPRD DKI akan dikerucutkan dan dipilih tiga nama teratas.

"Nah yang tertinggi disitu, itulah yang akan kita serahkan kepada Mendagri," tandas Prasetio.

Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

“Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN). UU mengatakan seperti itu. Artinya eselon I,” kata Tito beberapa waktu lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA