Besok, DPRD DKI Beri Pandangan Raperda P2APBD Tahun 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 14:58 WIB
Besok, DPRD DKI Beri Pandangan Raperda P2APBD Tahun 2021
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani/Net
rmol news logo DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2021, Rabu besok (24/8).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani mengatakan, seluruh fraksi akan menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang P2APBD tahun 2021 yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pemandangan Umum pada esok hari," ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (23/8)

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, setelah penyampaian pemandangan umum,  pembahasan digelar di lima komisi serta dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan.

"Pembahasan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta dalam penyampaian raperda tentang P2APBD DKI memaparkan, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 65,57 triliun atau 100,55 persen dari target Rp 65,21 triliun.

Realisasi penerimaan tahun 2021 diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 41,61 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 22,67 triliun, dan pendapatan sah lain-lain sebesar Rp 1,29 triliun.

Ia juga memaparkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2021 sebesar Rp 9,72 triliun.

"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.Eksekutif juga berharap, Dewan dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA