Pasalnya, diduga perusahaan yang berdiri di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ini telah banyak mengangkangi aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar urusan pajak dan pinjaman kredit.
Perusahaan tersebut diduga telah melanggar UU 26/2007 tentang Tata Ruang dan Perda 1/2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta dimana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.
Selain itu, posisi perusahaan diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.
Koordinator Aksi, Dulamin Zhigo mengatakan perizinan dan pajak perusahaan BKU terindikasi bermasalah yang dipermainkan oleh mafia. Sehingga layak diusut oleh aparat penegak hukum.
"Diduga bermasalah tuh izin dan pengurusan pajaknya kayak dimanipulasi yang bentrok sama aturan dan terkesan di permainan mafia. Kami mendesak aparat penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah perusahaan Bajamarga," ujar Dulamin Zhigo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Zhigo menyampaikan pemilik PT BKU adalah keluarga dimana kepala keluarganya Jimmy Lie sudah masuk penjara akibat penggunaan NIK KTP orang lain untuk kepentingan usahanya PT Mentari Kharisma Utama (MKU).
"Karena ada catatan buruk itu, sudah pantas anak-anaknya dan tersangka Jimmy Lie yang menjabat direksi di Bajamarga diperiksa soal izin dan pajaknya sama aparat penegak hukum," tandas Zhigo.
Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga berharap, bila jelas mengangkangi aturan harus dibongkar oleh aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta segera periksa dokumen pabrik Bajamarga. Jika sudah terbukti segera bongkar," papar Prayogo.
BERITA TERKAIT: