Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Sigit Kapolri, Kompolnas: Ke Depan Hati-hati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Juni 2022, 14:48 WIB
Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Sigit Kapolri, Kompolnas: Ke Depan Hati-hati
AKBP Brotoseno/Net
rmol news logo Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Oleh sebab itu, Benny berharap agar ke depannya Polri lebih berhati-hati saat memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran maupun terjerat masalah hukum.

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujar Benny.

Dalam hal ini, Benny menyatakan, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara. Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Ke depannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tutup Benny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA