Atas alasan itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta PT MRT untuk menggandeng sejumlah pihak terkait dalam pembebasan lahan untuk MRT Fase 2 itu.
“Memang ini sebuah proyek yang harus dikerjakan secara hati-hati. Maka kita mau memastikan ketika akuisisi lahan tersebut tidak terjadi pelanggar hukum,†ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (29/3).
Ismail menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) lokasi Depo MRT Ancol Barat saat ini masih dimiliki PT Asahimas Flat Glass, sementara Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.
“Khusus untuk memastikan akuisisi lahan Depo Ancol Barat akan kami rapatkan lagi bersama dengan komisi B, dan kami kawal sehingga tidak ada praktik-praktik yang melanggar aspek hukum,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: