Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS ke Mendag: Jangan Keterlaluan Melarang Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar Migor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 25 Maret 2022, 08:48 WIB
PKS ke Mendag: Jangan Keterlaluan Melarang Pemprov DKI Gelar Operasi Pasar Migor
Ilustrasi minyak goreng/Net
rmol news logo Operasi pasar minyak goreng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat dukungan penuh dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.
Selamat Berpuasa

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, selama ini masyarakat selalu mempertanyakan stok ketersediaan minyak goreng saat dirinya kunjungan kerja ke lapanga.

“Ini sudah tidak wajar dan keterlaluan. PKS meminta Pemprov DKI untuk tetap jalankan operasi pasar murah, khususnya untuk minyak goreng bagi warga Jakarta,” kata Achmad Yani diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/3).

Ia lantas mengkritisi larangan pemerintah pusat terkait operasi pasar dari daerah. Larangan tersebut tertuang dalam surat Kementerian Perdagangan RI 84/PDN/SD/03/2022 yang diterbitkan Kemendag pada 16 Maret 2022 lalu.

Menurutnya, Kemendag harusnya tidak kalah dari mafia minyak goreng sampai tidak bisa menurunkan harga. Yang malah kemudian mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mengakibatkan harga minyak meroket dua kali lipat.

“Saat ini hampir ditemukan semua minyak goreng naik dua kali lipat dari harga semula bahkan ada yang lebih. Tapi, jangan juga melarang Pemprov DKI gelar operasi pasar minyak goreng untuk bantu warganya,” tegas anggota Komisi B DPRD DKI ini.

Dirinya pun menyampaikan, kalau Mendag tidak bisa bantu atasi masalah minyak goreng dan kalau tidak mau mundur meletakkan jabatannya, maka jangan pula melarang Pemprov DKI bantu warganya sendiri.

“Ini kewajiban pemerintah, kewajiban pemimpin, baik kepada warganya dan Tuhan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA