Hal tersebut kontan mendapat respons dari anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Anwar Sani Tarigan. Melalui keterangannya, Sabtu (5/3), pelantikan tersebut menunjukkan Bupati Dairi tak kuasai lingkungan kerjanya, bahwa pada nomor urut 5 tertera nama Sanggian Tarigan yang telah meninggal.
“Sangat disayangkan seorang Bupati tidak menguasai informasi aparaturnya sehingga yang sudah mati pun bisa dilantiknya,†ujar Anwar yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut dari Dapil Karo-Dairi-Pakpak Barat, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Lebih lanjut Anwar Sani menyatakan, seorang Bupati yang tak mengenal lingkungan kerjanya dikhawatirkan tidak mengenal pula persoalan-persoalan rakyat yang sedang dihadapi. Sehingga tidak tahu mencari solusi yang tepat.
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, melantik ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, pada Rabu kemarin (2/3) di GOR Sidikalang.
Dalam pelantika itu, terungkap ada salah seorang yang dilantik bernama Sanggian Tarigan yang ternyata telah meninggal dunia, awal Februari 2022. Sanggian Tarigan, S.Pd.SD NIP 197004141993051001 dengan pangkat IV/a, dimutasi dari jabatan Kepala UPT SD Negeri nomor 034805 Sopobutar, menjadi guru di SD Negeri 030399 Palipi.
Sebelumnya Sanggian adalah Kepala SD di Palipi. Dia dicopot dan menjadi guru biasa di unit pendidikan yang sebelumnya ia pimpin tahun 2019. Bulan Oktober 2021, Sanggian dipromosi menjadi Kepala SD di Sopobutar, saat mutasi namanya masuk dimutasi menjadi guru di SD 030399 Palipi.
BERITA TERKAIT: