Inspektur Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri mengatakan tim sepakat melakukan penutupan RPH karena pemilik tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin usaha.
"Ke depannya akan kami panggil pemilik usaha untuk melakukan pembahasan terkait langkah ke depan," kata Robi Suliska dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (26/2).
Menurutnya, penyegelan RPH babi akan dilakukan sampai pemilik usaha melengkapi perizinan usaha.
"Nanti akan kita awasi dan bina jika ada pelanggaran kedepannya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan perizinan RPH telah diatur oleh Kementerian Pertanian, teknisnya dinas pertanian yang mengetahuinya.
"Kita prinsipnya pada saat memang lokasi yang diajukan sudah memenuhi ketentuan aturan maka kita terbitkan izin, tapi seandainya tidak sesuai dengan aturan maka tidak akan mungkin dilakukan. Nanti akan kita kaji," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: